Buleleng, 25 Oktober 2024 - Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA-UEM) Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Dewa Nyoman Suarjana Putra, turut menghadiri Rapat Koordinasi Bumdesma yang diselenggarakan oleh Bumdesma Sejahtera Sawan, bertempat di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Rapat ini difokuskan pada pembahasan Draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Bumdesma, dengan tujuan merevisi AD-ART lama agar selaras dengan ketentuan terkini, yaitu:
1. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa,
2. Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyesuaian Laporan Keuangan BUM Desa, dan
3. Permendes Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Dalam rapat ini, para peserta berdiskusi secara mendalam terkait poin-poin revisi AD-ART yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola Bumdesma dan memperjelas mekanisme operasionalnya. Draft AD-ART yang telah disusun pada hari ini akan menjadi dasar untuk pembahasan lanjutan guna menghasilkan dokumen AD-ART final pada pertemuan berikutnya.
Pertemuan selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan di kantor Dinas PMD Kabupaten Buleleng, dengan tujuan untuk menyempurnakan dokumen AD-ART Bumdesma agar sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA-UEM berharap revisi ini akan mendukung tata kelola Bumdesma yang lebih profesional dan akuntabel, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Buleleng.