Buleleng, 19 November 2024 – Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA-UEM), Ni Made Banu Deviati, didampingi oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Dewa Nyoman Suarjana Putra, menghadiri Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Posyandu Tingkat Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Tourist Information Centre (TIC) PP Jl. Pura Segara Penimbangan Bakti Seraga.
Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng ini dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Kabupaten, perwakilan dari sembilan kecamatan, serta kepala puskesmas dari masing-masing kecamatan.
Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyampaikan sosialisasi terkait Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu yang telah ditetapkan pada 28 Agustus 2024. Sosialisasi ini menyoroti beberapa perubahan penting, antara lain:
1. Perubahan nama "Tim Pokjanal Posyandu" menjadi "Tim Pembina Posyandu" dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan, beserta susunan kepengurusannya.
2. Tugas kader posyandu yang kini mencakup enam bidang standar pelayanan minimal di Posyandu, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.
3. Rencana penerbitan petunjuk teknis untuk mengatur pelaksanaan permendagri tersebut, yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng turut memaparkan tentang Integrasi Layanan Primer di Posyandu, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar di masyarakat.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dari berbagai kecamatan memberikan masukan dan pertanyaan terkait implementasi kebijakan baru ini. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan peran Posyandu di Kabupaten Buleleng.