0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Kabupaten Buleleng Ikuti Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026

Admin dispmd | 14 Februari 2025 | 109 kali

Buleleng, 14 Februari 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubbag Umum, Made Desi Widiarsini, SE., mengikuti Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.


Rapat dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng mengenai dasar hukum penyusunan RKPD Tahun 2026. Beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam penyusunan RKPD ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

3. Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD.


RKPD merupakan dokumen wajib yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini menjadi arahan operasional bagi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang selaras dengan visi pembangunan daerah.


Dalam forum ini, turut disampaikan beberapa aspek penting terkait RKPD 2026, seperti nilai strategis RKPD, agenda penyusunan RKPD, gambaran umum Kabupaten Buleleng, realisasi makro Kabupaten Buleleng, serta rancangan target makro tahun 2026.


Selain itu, forum ini juga membahas visi kepala daerah terpilih, yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Buleleng." Visi ini bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia, baik secara sekala maupun niskala. Prinsip pembangunan ini berpedoman pada Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Implementasi visi ini dilakukan melalui pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.


Dengan adanya forum ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami arah pembangunan Kabupaten Buleleng untuk tahun 2026 dan menyusun program kerja yang sesuai dengan kebijakan daerah serta kebutuhan masyarakat.