Buleleng, 5 November 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng. Dinas PMD diwakili oleh Luh Wartami, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Pemerintahan Desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, Kodim 1609/Buleleng, Polres Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Ketut Ariyani dari Bawaslu Provinsi Bali, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta memaparkan sejumlah permasalahan yang muncul dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Beberapa isu penting yang dibahas meliputi:
Status data pemilih yang tidak sesuai, seperti warga yang masih hidup namun tercatat meninggal dalam administrasi, serta ketidaksesuaian data disabilitas yang dikelola oleh Dinas Sosial.
Warga yang belum memiliki akta kematian padahal telah meninggal dunia, serta pemilih berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP, menjadi perhatian khusus yang diampu oleh Disdukcapil.
Status TNI/Polri yang sudah pensiun namun belum diperbarui pada KTP, menyebabkan yang bersangkutan belum memperoleh hak pilih. Bawaslu mendorong koordinasi aktif dari instansi terkait untuk segera memperbarui data administrasi.
Peran Dinas PMD sebagai pengampu aparatur desa diharapkan dapat mendorong Perbekel, perangkat desa dan kelembagaan desa agar lebih proaktif dalam mendukung kelengkapan serta kevalidan data pemilih di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta rapat. Dalam penutupan, Ketut Ariyani menyampaikan kesimpulan sekaligus harapan agar seluruh instansi dapat menindaklanjuti hasil rapat dengan mendorong inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan data kependudukan.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih akurat, valid, dan komprehensif sebagai dasar penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berkualitas.