0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Desa Tinga-Tinga Gelar Musdes Khusus untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Penetapan BLT DD

Admin dispmd | 19 Mei 2025 | 66 kali

Buleleng, 19 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Desa Tinga-Tinga menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pada Senin (19/5), bertempat di Wantilan Kantor Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak. Agenda utama musyawarah ini adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi masyarakat kurang mampu.


Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM), Ni Made Banu Deviati, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Perbekel dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, perwakilan PKK, kader Posyandu, serta tokoh masyarakat dari setiap dusun.


Dalam arahannya, Kabid LKDA UEM Dinas PMD menyampaikan pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II demi kelancaran pembangunan desa. “Pembentukan koperasi yang berbadan hukum merupakan wujud komitmen desa dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan mendukung program strategis nasional,” ungkapnya.


Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas PerindagkopUKM memberikan pemaparan mengenai tujuan pendirian koperasi desa, mekanisme pengelolaan, serta syarat-syarat pengajuan akta koperasi. Ia menekankan bahwa koperasi harus dikelola oleh dan untuk masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga desa Tinga-Tinga.


Hasil musyawarah menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tinga-Tinga. Namun, terkait pengurus koperasi serta besaran simpanan pokok dan simpanan wajib, peserta musyawarah belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, akan dijadwalkan kembali musyawarah lanjutan guna menetapkan struktur kepengurusan dan ketentuan keuangan koperasi.


Selain pembahasan koperasi, dalam Musdes Khusus ini juga ditetapkan penerima BLT Dana Desa untuk masyarakat yang kurang mampu, sebagai bentuk perhatian pemerintah desa dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi warga desa Tinga-Tinga.


Musdes Khusus ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa sekaligus memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan partisipatif.