0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Penerangan Hukum “Jaksa Masuk Desa” Dorong Penyelesaian Hukum Berbasis Adat di Buleleng

Admin dispmd | 11 Agustus 2025 | 53 kali

Buleleng, 8 Agustus 2025 - Kejaksaan Tinggi Bali bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Pencegahan dan Penyelesaian Hukum Berbasis Adat Melalui Bale Kertha Adhyaksa”, Jumat (8/8/2025) di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja.


Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Nyoman Widiartha; Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, selaku narasumber; Inspektur Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna; Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng; Camat Sukasada; Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng; Lurah se-Kecamatan Buleleng; Lurah Sukasada; Perbekel se-Kecamatan Buleleng dan Sukasada; serta Kelian Adat, Prajuru, dan Kertha Desa dari kedua kecamatan tersebut.


Acara dibuka oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng kemudian menyampaikan sambutan pembuka, yang disusul sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.


Dalam sambutannya, Plt. Kadis PMD menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya di Gedung Kesenian Singaraja.


Kejaksaan Tinggi Bali turut hadir sebagai narasumber utama, memaparkan materi mengenai peran Bale Kertha Adhyaksa sebagai wadah penyuluhan dan pendampingan hukum yang mengedepankan pendekatan restorative justice serta kearifan lokal. Inisiatif ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa adat secara musyawarah, damai, dan di luar jalur peradilan formal. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat dapat dilakukan dengan cara yang lebih humanis, adil, dan mencerminkan nilai-nilai budaya lokal.


Dalam pemaparannya, Ketut Sumedana menyampaikan materi mencakup:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali

- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali

- Pengertian Bale Kertha Adhyaksa dan konsep restorative justice


Melalui kegiatan ini, diharapkan para perangkat desa, lurah, dan tokoh adat memahami landasan hukum sekaligus mampu memanfaatkan mekanisme penyelesaian hukum berbasis adat yang diwadahi dalam Bale Kertha Adhyaksa.


Sesi tanya jawab yang dimoderatori langsung oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng berlangsung interaktif, membahas berbagai persoalan hukum di tingkat desa dan mekanisme penyelesaiannya secara adat.


Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan desa adat dalam menjaga harmoni sosial di Buleleng.