Buleleng, 9 Februari 2026 - Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri Undangan Sosialisasi Percontohan Desa
Antikorupsi Tahun 2026 yang di laksanakan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak
pada Senin, 9 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur
Pembantu Wilayah V (Irban 5) Inspektorat Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa
Pemuteran, Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berserta anggota di lingkup Desa Pemuteran.
Dinas PMDPPKB dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan
Desa (Pemdes), Madong Hartono, S.Pd berserta dengan staf.
Kegiatan diawali dengan sambutan
oleh Perbekel Desa Pemuteran yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris
Desa. Dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada tim sosialisasi
serta memohon arahan terkait dengan Replikasi Desa Anti Korupsi. Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Kepala Bidang Pemdes, dalam arahannya
memaparkan terkait dengan sosialisasi Replikasi Desa Antikorupsi dan mendorong
Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa untuk berperan dalam pemenuhan dokumen
bukti dukung Replikasi Desa anti Korupsi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian jadwal pemenuhan bukti dukung yang memiliki batas akhir
hingga akhir bulan Februari oleh Irban 5 Inspektorat Kabupaten Buleleng. Dalam
hal pemenuhan bukti dukung untuk Replikasi Desa Anti Korupsi terdapat komponen
dan indikator yang harus dipenuhi. Pada kesempatan ini, Penelaah Teknis
Kebijakan PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Luh Wartami, S.Sos., mepaparkan terkait
dengan 5 komponen dengan total keseluruhan indikator sebanyak 18 indikator yang
harus di penuhi.
Secara garis besar, kegiatan
sosialisasi yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada
kendala berarti. Melalui kegiatan ini Desa Pemuteran diharapkan dapat
melengkapi dan memenuhi bukti dukung yang dibutukan untuk Replikasi Desa Anti
Korupsi Tahun 2026.
Dinas PMDPPKB melalui kegiatan ini,
menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Replikasi Desa Anti Korupsi sebagai
salah satu upaya strategis dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang
baik (good governance), serta berharap pemerintah desa dapat menerapkan
prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas.