0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Rapat Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 07 Februari 2023 | 88 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM hari ini melaksanakan rapat Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kadis PMD Kabupaten Buleleng diwakili Plt. Kabid LKDA UEM Ibu Ni Made Banu Deviati, SE., MM. didampingi Fungsional PSM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE., bertempat di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Selasa (7/2).


Pertemuan dihadiri Tim Pokjanal Kabupaten Buleleng dari Dinas Kesehatan, Dinas P2KBP3A, Dinas Ketapang, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil dan Bappeda Kab. Buleleng, serta Tim Pokjanal Kecamatan pada 9 Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Tujuan rapat hari ini yaitu untuk mensinkronisasikan kegiatan Tim Pokjanal Posyandu dan lebih memajukan serta meningkatkan Strata Posyandu di Kabupaten Buleleng.


Agenda yang dibahas dalam rapat kali ini diantaranya yaitu membahas pembentukan Tim Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2023, penyampaian hasil kegiatan Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten Buleleng sampai dengan tahun 2022 dalam pelaksanaan pembinaan Kelompok Posyandu Desa Lokus Stunting, membahas 23 Desa Lokus Stunting tahun 2023 serta dijadikan lokus desa binaan posyandu di tahun 2023, serta program Pemerintah tentang Percepatan Penanggulangan Stunting sebagai tindaklanjut Perpres No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting pada bagian keempat yaitu Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan.


Permasalahan dan rencana tindaklanjut yang diharapkan dari pelaksanaan rapat ini diantaranya yaitu terkait pembentukan Tim Pokjanal Posyandu di tingkat Kecamatan, masih ada beberapa Kecamatan yang belum membentuk serta belum banyak kegiatan yang bisa dilaksanakan, diharapkan sesuai Permendagri Nomer 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu wajib untuk dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan. Selanjutnya sesuai hasil koordinasi dengan Dinkes Kab. Buleleng, perbandingan Database Strata Posyandu Kabupaten Buleleng tahun 2021 dan 2022 menunjukkan ada penambahan jumlah dan penggabungan kelompok Posyandu namun secara keseluruhan ada penambahan jumlah Posyandu tetapi ada penurunan strata Posyandu yang disebakan karena adanya perubahan indikator kegiatan Posyandu dari tingkat pusat sesuai informasi dari Dinas Kesehatan. Jumlah Posyandu di 129 desa di Kabupaten Buleleng tahun 2021 sebesar 719 Posyandu dan tahun 2022 sebesar 720 Posyandu, diharapkan Tim Pokjanal Kabupaten dan Kecamatan untuk ikut memonitor Posyandu agar bisa meningkatkan strata dan sebagai tim evaluasi APBDes untuk lebih mengarahkan prioritas kegiatan terutama bidang kesehatan.


Selain itu, terkait sinergitas dari Kader Pembangunan Manusia (KPM) bersama kelompok Posyandu dalam pendataan layanan dasar di posyandu di setiap kegiatan posyandu serta kewajiban KPM dalam membuat data scorecard serta melaporkan data Kwartal I sampai IV secara rutin sebagai salah satu indikator realisasi Dana Desa tahun berikutnya agar menjadi perhatian Tim Pokjanal Posyandu Kecamatan. Ditegaskan kembali kepada Tim Pokjanal Kabupaten dan Kecamatan bahwa Dinas PMD Kab. Buleleng merupakan Sekretariat Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, dan sebagai Penanggungjawab Posyandu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu pada Bab VII tentang Instansi Teknis Pembina, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pembinaan kelembagaan posyandu merupakan intergrasi dari OPD selaku Tim Pokjanal Posyandu.


Rapat dilanjutkan dengan penyampaian indikator sesuai hasil rapat Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Buleleng oleh Tim Satgas Stunting Kab. Buleleng terkait pembentukan KPM di 129 Desa, sedangkan untuk Kelurahan di 3 Kecamatan tidak dibentuk KPM sehingga cakupan indikator untuk di Kelurahan belum tercatat, sebagai tindaklanjut hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Camat Buleleng untuk berkoordinasi dengan Kecamatan Sukasada dan Seririt agar bisa terpenuhinya cakupan sesuai 8 Aksi Penurunan Stunting di Kabupaten Buleleng.