Buleleng, 25 September 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubbag Umum, Made Desi Widiarsini, S.E., bersama staf menghadiri kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Kegiatan tersebut awalnya direncanakan dibuka oleh Sekda Kabupaten Buleleng, namun karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan, pembukaan dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, pelaksanaannya harus selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait informasi yang dikecualikan.
Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan materi oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta. Ia menjelaskan bahwa tugas komisi informasi meliputi penyusunan kebijakan, pendampingan kepada badan publik dalam penerapan asas keterbukaan informasi, penyelesaian sengketa informasi publik, serta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
Lebih lanjut, disampaikan pula jenis-jenis informasi publik, antara lain:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta,
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat,
- Informasi yang dikecualikan.
Terkait daftar informasi publik yang dikecualikan, I Wayan Adi Aryanta menekankan bahwa sifatnya harus ketat dan terbatas, dengan memperhatikan jenis serta jangka waktu pengecualian.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, yang memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya dan berbagi pandangan mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.