Buleleng, 15 Desember 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi dan Identifikasi Dokumen Usulan Pemekaran Banjar Dinas Pegayaman, Kecamatan Sukasada, pada Senin (15/12). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk menindaklanjuti usulan pemekaran Banjar Dinas Kubu di Desa Pegayaman sebagai bagian dari proses pembentukan banjar dinas persiapan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, I Rai Gede Arisudana, JF Analis Kebijakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Weda Sapta Prasetia, JF Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Ngurah Putu Adnyana, JF Perancang Perundang-Undangan Ahli Pertama I Dewa Ayu Karimah, Staf Kecamatan Sukasada Luh Suarkidiana Sari, Perbekel Desa Pegayaman A. Asighor Ali, Ketua BPD Desa Pegayaman Sohihul Islam, serta Panitia Pemekaran Banjar Dinas Desa Pegayaman yang diwakili oleh Alman Rahadi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi bersama tim dan sekretariat tim pengkajian pembentukan dan penghapusan banjar dinas tahun 2025. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa hasil verifikasi dokumen usulan pemekaran Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas, khususnya Pasal 5. Berdasarkan hasil tersebut, usulan pemekaran dinyatakan layak menjadi Banjar Dinas Persiapan Yeh Kaping dan selanjutnya direkomendasikan kepada Bupati untuk diteruskan kepada Perbekel melalui Camat guna penyusunan Peraturan Perbekel tentang Banjar Dinas Persiapan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian oleh Penggerak Swadaya Masyarakat terkait berita acara penerbitan rekomendasi pemekaran Banjar Dinas Persiapan Yeh Kaping yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara oleh Tim Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas. Selanjutnya, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menyampaikan penegasan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kelian Banjar Dinas agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dan tidak lagi mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2008, mengingat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula penegasan mengenai kejelasan batas wilayah banjar dinas induk yang akan dimekarkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Perbekel Desa Pegayaman turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Pengkajian Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas Tahun 2025 atas tindak lanjut terhadap usulan desa, dengan harapan proses pemekaran Banjar Dinas Persiapan Yeh Kaping dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara rekomendasi hasil pengkajian pembentukan dan penghapusan banjar dinas tahun 2025. Seluruh rangkaian kegiatan rapat koordinasi berlangsung dengan tertib dan lancar.