0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPMDPPKB Buleleng Hadiri Musrenbang Kecamatan Tejakula

Admin dispmd | 13 Februari 2026 | 62 kali

Buleleng, 13 Februari 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tejakula yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026 bertempat di Gedung Serbaguna Wukir Samirana, Desa Sembiran.

 

Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam Musrenbang kali ini diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Muda, Dewa Rahjana, didampingi staf perencanaan Pande Made Agus Wijaya, S.Pd., dan I Kadek Nova Widiarsana, S.E.

 

Dalam pelaksanaan Musrenbang tahun ini, perencanaan pembangunan untuk tahun 2027 kembali menggunakan skema Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK). Penentuan besaran PIWK pada masing-masing kecamatan dilakukan oleh Badan Perencaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria penilaian, di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, jumlah siswa sekolah yang menjadi kewenangan kabupaten, serta jumlah desa dalam satu kecamatan. Besaran PIWK untuk Kecamatan Tejakula telah disepakati dan dibagi secara merata kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Tejakula.

 

Dalam kegiatan Musrenbang kali ini terdapat beberapa usulan yang masuk dan menjadi perhatian Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, diantaranya perbaikan jalan desa dan drainase di Desa Les melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK), perbaikan jalan desa di Desa Sambirenteng melalui mekanisme BKK, perbaikan jalan desa di Desa Tembok melalui mekanisme BKK, perbaikan jalan desa di Desa Julah melalui mekanisme BKK, serta pelatihan perangkat desa di Desa Sembiran.


Melalui kehadiran dalam Musrenbang Kecamatan Tejakula, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mengawal dan memfasilitasi usulan pembangunan desa yang menjadi kewenangan perangkat daerah, serta mendukung sinergi perencanaan pembangunan antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten guna mewujudkan pembangunan yang partisipatif, merata, dan tepat sasaran.