Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur. Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dengan semakin besarnya dana yang mengucur ke desa perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Kegiatan perencanaan desa dilaksanakan dengan pendeketan partisipasi masyarakat sesuai dengan mekanisme dan skema penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran RPJMDes. Konsep partisipatif penyusunan RKP Desa dan RPJM Desa tersebut sebagian telah diimplementasikan oleh Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri baik di tingkat perdesaan dan perkotaan. Proses tersebut juga didukung dengan program pengintegrasian yang di prakarsa Pilot Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP)(2006-2008), Program Laboratorium Site Pembangunan Partisipatif (Lab. Site PP) TA. 2009, P2SPP TA. 2010 dan PNPM MPd Integrasi TA. 2011. P2SPP/PNPM MPd Integrasi memiliki dua agenda besar, yaitu peningkatan kapasitas masyarakat dan penguatan pemerintahan lokal dalam penyelenggaraan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan yang mengadopsi UU No. 25 Tahun 2004 ini mensyaratkan perencanaan harus dilakukan secara terintegrasi. Program pengintegrasian perencanaan ini telah memberi pula beberapa pengalaman penting yaitu: a) penguatan proses Musrenbang; b) peningkatan sinergi perencanaan kegiatan pembangunan; c) meningkatnya peran pemerintah kabupaten dan desa/kelurahan, serta d) meningkatnya peran fasilitasi masyarakat oleh Aparatur Pemerintah dan Setrawan. Pada tataran operasional, skema pengintegrasian telah mempratekkan langsung pengintegrasian (horisontal & vertikal) yang berbasis pada dokumen RPJMDes dan RKPDes yang berfokus pada peningkatan kualitas manajemen pemerintahan desa.
Berangkat dari latar belakang dan pemikiran di atas dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang holistik dan terintegrasi yang dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif masyarakat, maka perlu dilaksanakan bimbingan teknis bagi aparat pemerintah desa dalam hal ini sekretaris desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangkat Menengah Desa (RPJM Desa)
Tujuan pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RPJM Desa adalah :
Berikut kami lampirkan waktu dan pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RPJM Desa
No. |
Hari/Tanggal
|
Kecamatan |
Tempat/ Jumlah Peserta |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Senen, 27 April 2015 |
Kecamatan Gerokgak Kecamatan Busungbiu Kecamatan Seririt
|
Balai Masyarakat Umeanyar Jumlah Peserta 49 Orang |
2. |
Selasa, 28 April 2015 |
Kecamatan Banjar Kecamatan Buleleng Kecamatan Sukasada
|
Ruang Pertemuan Kantor Kepala Dea Panji Kec. Sukasa Peserta 43 Orang |
3. |
Rabu, 29 April 2015
|
Kecamatan Sawan Kecamatan Kubutambahan Kecamatan Tejakula |
Ruang Pertemuan Kecamatan Kubutambahan Peserta 37 Orang
|