Pelaksaan verifikasi lapangan terhadap proposal gerbangsadu mandara oleh TIM verifikasi dihadiri oleh Kepala Desa, LPM Desa, BPD Desa, Pengurus BUM Desa, Pendamping Gerbangsadu Mandara, tokoh masyarakat dan RTS Desa Sinabun. Pelaksanaan verifikasi dimulai pukul 13.00 Wita dibuka oleh Perbekel Desa, dan pelaksanaan verifikasi berakhir pukul 15.00 Wita. Pelaksaan kegiatan verifikasi dimulai dengan mensosialisasikan pemanfaatan dana gerbangsadu mandara sesuai dengan petunjuk teknis pelaksaan Gerbangsadu Mandara, rencana kegiatan yang tertuang di proposal Gerbangsadu Mandara Desa Sinabun sehingga masyarakat mengetahui apa saja pelaksnaaan kegiatan Gerbangsadu Mandara di Desa Sinabun serta tanya jawab terhadap masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan Gerbangsadu Mandara dan persyaratan dalam pemanfaatan dana Gerbangsadu Mandara oleh RTS . Rencana pemanfaatan dana Gerbangsadu mandara yang terpenting yaitu pemanfaatan infrastruktur untuk normalisasi air bersih, dan pemanfaatan dana ekonomi produktif untuk simpan pinjam kelompok maupun perorangan RTS.
Hasil verifikasi kami terhadap proposal yang dilaksanakan oleh Desa sinabun yaitu :
1. Rencana kegaiatan pembangunan infrastruktur dengan melaksnaakan rehab gedung BUM Desa sejumlah Rp.25.000.000,- serta normalisasi air bersih sebesar Rp.175.000.000,-. Bangunan yang akan direhab untuk Sekretariat BUM Desa merupakan bangunan tempat pertemuan Kepala Dsusun Desa Sinabun, tanah yang bangunan tersebut merupakan tanah milih Desa adat tyang telah dibuatkan surat perjanjian hak guna pakai antara Desa adat dan Desa Dinas. Pemanfaatan dana Rp. 175.000.000,- digunakan untuk normalisasi air bersih di Desa Sinabun. Rencana normalisasi air bersih Desa Sinabun dikarekanan PAM Desa yang sebelumnya ada di Desa tidak mencukupi dalam penampungan air yang bersumber dari Desa Lemukih dengan debit air sejumlah 9 liter per detik sehingga banyak air yang terbuang sia-sia yang berdampak pada kekurangan air di Desa. Rencana pemanfaatan dana normalisasi air bersih ini digunakan untuk membangun bak penampungan air yang bertempat di perbatasan Desa Sinabun dengan Desa Suwug. Tanah pembangunan tersebut merupakan tanah milih orang ketiga telah mendapatakan persetujuan antara pemilik tanah dan Desa Sinabun dengan imbalan pemilik tanah mendapatkan pemanfaatan air secara gratis untuk kehidupan sehari-hari. Selainj itu juga dengan normalisasi air bersih ini diharapkan mampu menampung sumber air sehingga pada saat pemanfaatan air tersebut masyarakat tidak bergilirtan memanfaatkan air. RAB serta gambar yang tertuang pada proposal belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng.
2. Rencana pemanfaatan dana operasional sejumlah Rp. 20.000.000,- yang digunakan untuk kegiatan operasional Gerbangsadu belum terdapat perincian pemanfaatan dana tersebut yang sesuai dengan petunjuk teknis pelaksnanaan kegiatan Gerbangsadu Mandara.
3. Rencana pemanfaatan dana ekonomi produktif sebesar Rp.800.000.000,- dimanfaatkan untuk kegiatan simpan pinjam kelompok dan simpan pinjam perorangan. Pada dana ekonomi produktif melalui kelompok digunakan untuk kegiatan usaha dagang, serati banten, usaha pertanian, kelompok peternaka, kelompok dodol dan usaha kerajinan dengan alokasi dana sebesar Rp. 300.000.000,- sedangkan untuk simpan pinjam perorangan RTS dialokasikan dana sebesar Rp. 500.000.000,- .
Sumber : http://www.gerbangsadumandara.provbali.info/