Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng saat ini sedang melaksanakan rekonsiliasi sisa Dana Desa Tahun 2015 s.d. 2018 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng mulai dari hari senin (3/8) sampai dengan hari ini, jumat (7/8).
Sehubungan dengan masih adanya 15 Desa yang belum selesai melaksanakan rekonsiliasi Dana Desa Tahun 2015 s.d. 2018, dikarenakan kekurangan data pendukung, kesalahan data maupun tidak hadir maka desa-desa tersebut dimohonkan untuk hadir pada hari senin tanggal 10 agustus 2020 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.