0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 07 Agustus 2015 | 577 kali

Diskusi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014  dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 bertempat di Ruang Rapat BPMPD Kabupaten Buleleng. Peserta Diskusi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014  dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng adalah dari Unsur BPMPD Kabupaten Buleleng, Korda SAPA Provinsi Bali, Tenaga Ahli PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Buleleng dan Pendamping Desa/FK-FT se-Kabupaten Buleleng. Secara garis besar peserta diskusi memahami kerangka yuridis, filosofis dan sosiologis disusunnya UU Desa, memahami dan memiliki kemampuan teknis untuk memfasilitasi proses penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, Peraturan Desa yang partisipatif.

BBerdasarkan hasil Diskusi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014  dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng, disusun rencana kerja tindak lanjut sebagai berikut :

  1. Dalam rangka persiapan penyusunan Ranperbup Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, menyurati Kepala Desa/Perbekel se-Kabupaten Buleleng untuk mengidentifikasi jenis-jenis Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di masing-masing desa.
  2. Melaksanakan FGD penyusunan Ranperbup Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa Kabupaten Buleleng.
  3. Melaksanakan FGD penyusunan Ranperbup Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
Download disini