Diskusi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 bertempat di Ruang Rapat BPMPD Kabupaten Buleleng. Peserta Diskusi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng adalah dari Unsur BPMPD Kabupaten Buleleng, Korda SAPA Provinsi Bali, Tenaga Ahli PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Buleleng dan Pendamping Desa/FK-FT se-Kabupaten Buleleng. Secara garis besar peserta diskusi memahami kerangka yuridis, filosofis dan sosiologis disusunnya UU Desa, memahami dan memiliki kemampuan teknis untuk memfasilitasi proses penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, Peraturan Desa yang partisipatif.
BBerdasarkan hasil Diskusi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng, disusun rencana kerja tindak lanjut sebagai berikut :