Dengan adanya perubahaan pedoman untuk pelaksanaan perlobaan desa dan kelurahan yang awalnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa Dan Kelurahan menjadi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan menjadi skala prioritas untuk mensosialisasikan aturan terbaru tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai leading sector terhadap kegiatan Perlombaan Desa dan Kelurahan yang didukung dengan SKPD terkait melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Keswadayaan (PK2M).
Perlombaan Desa dan Kelurahan merupakan ajang evaluasi dan kompetitsi penyelenggaran pemerintahan dan hasil pembangunan partisipatif melalui pemberdayaan masyarakat dengan menekankan kebersamaan dan keswadayaan gotong royong dalam 2 tahun trakhir. Sosialisasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Buleleng diikuti sembilan Kecamatan yang terdiri dari sembilan desa dan satu kelurahan. Di dalam sosialisasi menitik beratkan pada indikator pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yg cepat berkembang & berkembang oleh Pusat & Pemda, pada :
Pelaksanaan Sosilaisasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dari tanggal 20 September sampai dengan 3 Oktober 2016 sebagai berikut :