0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pelaksanaan Training Of Trainer (TOT)

Admin dispmd | 21 September 2015 | 6622 kali

Pelatihan Training Of Trainer (TOT) dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 14 s/d 20 September 2015, peserta pelatihan ini nantinya akan menjadi fasilitator pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang diselenggarakan. Kegiatan pelatihan bagi pelatih ( Training Of Trainer ) peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui komponen Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dibuka secara resmi pada tanggal 14 September 2015 oleh Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Hotel Swiss Bell Jakarta dan diikuti oleh perwakilan seluruh Kabupaten / Kota Se- Indonesia. Hal yang mendasari pelaksanaaan kegiatan ini bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (Sekretariat Jenderal   MPR-RI, 2002: 66). Berdasarkan konstruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efetivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa meletakkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repubik Indonesia. Di sisi lain, dalam posisi Desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan. Selain kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa juga memperoleh kewenangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU. No.6 Tahun 2014 meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk itulah, Kementerian Dalam Negeri melalui komponen Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memprogramkan Pelatihan Bagi Pelatih (TOT) Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa bagi para pemangku kepentingan di bidang tata kelola desa. Dalam pelatihan ini akan dibahas dan dilatihkan berbagai hal yang terkait dengan kompetensi pelatih/fasilitator melalui metodologi pelatihan dan simulasi praktek fasilitasi serta kompetensi peningkatan tata kelola desa, seperti konsep Manajemen Pemerintahan Desa, Penyusunan Perencanaan pembangunan desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Produk hukum di Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggungjawab. Tindaklanjut atas hasil kegiatan ini nantinya diharapkan para peserta pelatihan akan dikonsulidasikan sebagai Tenaga Pelatih pada kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di daerah masing – masing.