0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

PELATIHAN KPMD

Admin dispmd | 18 September 2017 | 4037 kali

Dengan lahirnya undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dalam undang – undang tersebut diatur secara tegas dan terinci mengenai tata kelola pemerintahan desa, mulai dari pengaturan pemerintah, pembangunan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan dalam bab xii diatur pula tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa adat. Lembaga kemasyarakatan desa merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah kader pemberdayaan masyarakat desa (kpmd).

Berdasarkan dengan hal tersebut, Dinas PMD melalui bidang LK2M melaksanakan pelatihan KPMD selama 5 hari dari tanggal 14/9 s/d 18/9 yang bertempat di gedung wanita Laksmi Graha.

Tujuan dibentuknya kader pemberdayaan masyarakat desa (kpmd) adalah untuk mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian dalam rangka mengimplementasikan undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa oleh karena itulah kami mnyambut baik kerja sama dengan balai latihan masyarakat dan kemendes pdt memberikan wawasan kepada calon-calon kader pemberdayaan masyarakat desa (kpmd) sebelum melaksanakan tugas di desa. Kesempatan pelatihan ini juga sebagai salah satu strategi dasar dalam upaya meningkatkan kapasitas (capacity building) kpmd. Dengan pelatihan, beberapa informasi teknis, dan strategis serta diiringi dengan berbagai kiat-kiat inovatif, menggelitik diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta. Penciptaan suasana kelas yang komunikatif, dialogis, dan waktu pelatihan singkat (summery course) menjadi bagian acara dalam rangka mewujudkan suasana yang hangat, dan kekeluargaan (familiar) sehingga transfer ilmu dengan mudah dilaksanakan.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kpmd) Adalah Salah Satu Pemeran (Penggerak) Proses Manejemen Partisipatif Pemberdayaan Masyarakat Pada Tingkat Desa/Kelurahan, Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat

Disadari atau tidak, belum semua kpm mendapatkan peran sesuai apa yang diharapkan. Beberapa kpm masih berhadapan dengan upaya pengerdilan sehingga peran mereka dalam pembangunan di desa sangat minim dan kurang sejalan dengan konsep pemberdayaan. Untuk maksud tersebut maka perlu diambil langkah-langkah strategis memberdayakan kpm, mengingat pelaksanaan pelatihan kpm ini baru kali pertama dilaksanakan, beberapa materi, dan narasumber yang sudah disiapkan perlu duduk bersama untuk membahas kesesuaian, batasan-batasan dan materi lintas narasumber agar terdapat kesamaan pemahaman akan tujuan pelaksanaan pelatihan dengan tetap memperhatikan kondisi sdm peserta. Meski demikian dinas pmd kabupaten buleleng sebagai fasilitator, tetap memberikan kesempatan kepada semua narasumber dalam memberikan materi melakukan improvisasi dan inovasi sehingga dapat memotivasi peserta untuk bertanya, atau memberikan pendapat sehingga terwujud dialog timbal balik (two way trafic comunicatoin) dengan tetap memperhatikan batasan norma, dan etika.

Download disini