Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan satu-satunya wadah di tingkat desa yang diberi peranan untuk memanage (mengelola) pembangunan, mulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta memelihara hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
Pembinaan ini bermaksud agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra kerja dari Pemerintah Desa lebih diberdayakan dan mampu bersinergi dalam melaksanakan pembangunan Khusunya di Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi akhir dalam segala bentuk kegiatan pembangunan yang ada di Desa.
Download disini