Rakor Pembahasan Progres Penyelesaian dan Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan serta pendampingan pelaksanaan UU Desa dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 bertempat di BPMPD Provinsi. Rapat diikuti oleh Unsur BPMPD Provinsi Bali, BPMPD Kabupaten/Kota Se-Bali, Pendamping Teknis Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan se-Bali. Pelaksanaan Penyelesaian dan Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan serta pendampingan pelaksanaan UU Desa yang dilaksanakan oleh fasilitator eks. PNPM Mandiri Perdesaan di harapkan sudah tuntas sesuai dengan masa tugas pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan yaitu selama 4 (empat) bulan. Dari hasil pelaksanaan Rakor Progres Penyelesaian dan Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan serta pendampingan pelaksanaan UU Desa direncanakan untuk ditindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan se-Kabupaten Buleleng untuk mengetaui progress pelaksanaan pengakhiran kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Buleleng.