Menyusul di keluarkannya petunjuk teknis operasional revisi PNPM MPd pada bulan Mei 2014 oleh Ditjen PMD Kemendagri, saat ini jajaran pelaku ditingkat kabupaten dan kecamatan tengah membahas dan menelaah guna mencari langkah strategis implementatif dari PTO REVISI tersebut. Isu yang menjadi pendalaman pembahasan diantaranya tentang usulan berbasis kawasan. Usulan kegiatan selama ini banyak berbasis di tingkat desa. Sedangkan guna mencakup perluasan dan kemanfaataan tentang peningkatan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang lebih luas terbuka penggarapan kegiatan berbasis kawasan.
Menemukenali potensi usulan berbasis kawasan menjadi agenda penting untuk perencanaan tahun depan.Lantas batasan kawasan itu dimana ? Nah batas kawasan inilah yang menjadi perdebatan. Apakah usulan mencakup antar desa atau usulan bisa mencakup lintas desa.Siapa pelaku pengelola kegiatannya ?
Demikianlah yang mengemuka dalam Rakor fasilitator kabupaten dan fasilitator kecamatan, Jumat 20 Juni 2014 di desa Bengkala. Rakor ini diikuti 3 jajaran Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan, Fsilitator Keuangan,Fasilitator Teknik. Juga diikuti 2 fasilitator kecamatan yang tersebar di 8 kecamatan se kabupaten Buleleng.
Menurut Fasilitator kabupaten Made Tangkas, usulan kegiatan berbasis kawasan bisa mengakomodasi usulan antar wilayah desa hingga kecamatan. Contoh di lokasi desa A memiliki potensi pariwisata. Hal yang sifatnya mendukung kegiatan pariwisata itulah yabg bisa di garap dan di kembangkan. Apakah keterhubungan jalan dengan lintas desa yang menuju lokasi pariwisata itu hingga peningkatan ekonomi lokal. Seperti kemungkinan memberdayakan kerajinan, dagangan potensi lokal dan lain seterusnya.
PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten Buleleng sudah berjalan satu semester pada bulan Juni 2014.Setiap kecamatan sudah memasuki tahap pelaksanaan kegiatan. Seperti pembangunan jalan beton di tiap desa, pembangunan drainase, pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat seperti membuat roti, rias, dan lain seterusnya.
Alokasi dana PNPM MPd kabupaten Buleleng untuk tahun 2014 adalah Rp.11.036.000.000,-total dana ini bersumber dari APBN, serta didukung dari dana pendamping APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
Menurut Fasilitator Teknik Kabupaten Soeprijono, membincangkan usulan kawasan sebenarnya tak terbatas. Intinya dimana daerah itu dinilai dan di temukenali potensi pengembangan kawasan masyarakat bisa mengusulkan sepanjang sesuai dengan plafon dana yang di tetapkan dalam aturan. Aturan Program PNPM MPd yang kini berjalan usulan kegiatan pendanaan maksimal 350 juta. Dengan munculnya PTO Revisi terbuka pembangunan kawasan dengan maksimal dana 500 juta.
Perencanaan, pelaksanaan kegiatan tetap berbasis swakelola masyarakat yang berdampak pada penanggulanan kemiskinan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.
Yan Edi DS
Informasi Edukasi Komunikasi
PNPM Bali.