Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara paling lambat pada bulan Desember 2020. Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud adalah sisa Dana Desa mulai TA 2015 s.d. 2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA 2015 s.d. 2019 pada RKUD.
Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng saat ini sedang melaksanakan rekonsiliasi sisa Dana Desa Tahun 2015 s.d. 2018 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Buleleng mulai dari hari senin (3/8) kemarin sampai dengan hari jumat (7/8).
Sampai hari rabu (5/8) ini sudah ada 78 desa yang melakukan rekonsiliasi, diantaranya dari Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Seririt, Banjar dan Sukasada. Adapun mekanisme rekonsiliasi adalah sebagai berikut :
Diharapkan Sekretaris Desa bersama kaur yang membidangi untuk hadir sesuai dengan jadwal dalam kegiatan rekonsiliasi sisa Dana Desa ini agar sisa Dana Desa TA 2015 s.d. 2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA 2015 s.d. 2019 pada RKUD dapat segera disetor ke Rekening Kas Umum Negara.