Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan mandate kepada desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Banyak prasayarat yang harus disiapkan oleh desa untuk memiliki kemandirian dalam menghadapi pelaksanaan Undang-Undang tersebut, mulai dari penyusunan kewenangan desa, perencanaan pembanguna desa (Penyusunan RPJM Desa, RKP Desa), Penyusunan APB Desa sampai dengan tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi desa.
Berdasarakan pemikiran dan kondisi tersebut, BPMPD kab. Buleleng kembali menggandeng KORDA SAPA Bali dalam rangka sosialisasi kewengan desa dan evaluasi penyusunan perencanaan pembangunan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa) bagi Pemerintah Desa, BPD dan Kelian Desa Pakraman pada 72 Desa di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi tersebut diadakan di ruang rapat unit IV kantor bupati buleleng selama 2 hari.
Sosialisasi yang di awali dengan laporan ketua panitia tersebut dibuka langsung oleh kepala BPMPD Kab. Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos, M.Si. dalam sambutannya kepala BPMPD Kab. Buleleng menyampaikan bahwasannya sosialisasi tersebut sangat penting bagi perangkat desa, terutama yang masih bingung dalam menyusun RKP dan RPJM Desa. Sosialisasi dan evaluasi penyusunan perencanaan pembangunan desa tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan kepala desa, sekretaris desa dan kelian desa pakraman secara sinergis dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa.
Sosialisasi Angkatan Pertama diikuti oleh desa-desa di 4 kecamatan yaitu kecamatan Gerokgak, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar. Sedangkan Periode Kedua diikuti oleh Desa-desa yang ada di Kecamatan Buleleng, Kecamatan sukasada, Kecamatan Sawan, Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan tejakula. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dibawakan oleh Bapak I Made Subur dan Bapak Mustika Aji selaku narasumber.
Setelah pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kewenangan Desa dan Evaluasi Penyusunan Perencanan Pembangunan Desa dan Evaluasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa) bagi Pemerintah Desa, BPD dan Klian Desa Pakraman Kabupaten Buleleng Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan Pemerintah Desa, BPD, Klian Desa Pakraman dengna peran serta seluruh Stakeholder yang ada di Desa secara sinergis mampu menyusun peraturan desa tentang kewenangan desa sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
Download disini