Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng menerima koordinasi dan study Banding APB Desa dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Paser, Kaltim yang bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Bueleng (12/9).
Study banding ini dilaksanakan guna mengimplementasikan amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 38 ayat (2) yang menyebutkan: “Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran sebelumnya”.
Koordinasi dan study banding tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Bapak I Made Subur, SH. bersama Kepala Bidang serta Kasi di lingkup PMD Kabupaten Buleleng.