0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Study Banding Kebijakan Pemerintah Daerah di BPMPD Kabupaten Sukabumi dan Orientasi Aplikasi UPK On Line di PT. Astha Bratha Tehnologi Magelang

Admin dispmd | 02 Juni 2016 | 1224 kali

Dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan pelestarian,  pengembangan dan perlindungan  Asset Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan,  serta untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan ketrampilan pelaku Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Buleleng dalam mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat,  para pelaku Pengelola DAPM Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Buleleng dan BPMPD Kabupaten Buleleng melakukan kegiatan Study Banding Kebijakan Pemerintah Daerah di BPMPD Kabupaten Sukabumi dan Orientasi Aplikasi UPK On Line di PT. Asta Brata Teknologi Magelang .

Kegiatan Konsultasi/Bimtek Kebijakan Pemerintah, Study Banding Kebijakan Pemerintah Daerah  dan Orientasi Aplikasi UPK On Line dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 5 Mei 2016 bertempat di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Jakarta, BPMPD Kabupaten Sukabumi/UPK Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi dan  PT. Asta Brata Teknologi Magelang.  Peserta sebanyak 36 orang terdiri dari para pelaku Pengelola DAPM Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Buleleng dan BPMPD Kabupaten Buleleng.  Keadaan Peserta selama mengikuti kegiatan dalam keadaan sehat walafiat dan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan.

Kegiatan Study Banding tersebut bertujuan untuk ,mendapatkan  arahan  dan informasi Kebijakan Pemerintah Pusat  dalam pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, untuk mendapatkan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman Kebijakan Pemerintah Daerah Lain dalam pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan juga untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan informasi dalam pengelolaan  pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan melalui Aplikasi UPK On Line.

Pokok-Pokok Hasil Bimtek/Konsultasi, Study Banding dan Orientasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pada prinsipnya, seluruh dana yang dialokasikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui mekanisme Bantuan Sosial (Bansos), adalah milik masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan dan terpeliharanya asset tersebut, Pemerintah perlu menerbitkan kebijakan agar dalam pengelolaan di masyarakat tetap berjalan sesuai dengan sasaran.
  2. Pada saat ini Pemerintah Pusat melalui  Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi  masih menyiapkan regulasi terkait Kebijakan  Pelestarian Pengembangan dan Perlindungan Dana Amanah Pemberayaan Masyarakat (DAPM) Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.  Regulasi Pemerintah yang akan diterbitkan adalah dalam bentuk Permendes atau dalam bentuk Instruksi Presiden,  dan direncanakan regulasi dimaksud akan terbit pada pertengahan Tahun  2016.
  3. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang telah dibentuk dan/atau diselaraskan menjadi pemegang mandat pengelola dana bergulir milik masyarakat, agar tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa sehingga mampu berperan aktif mengkoordinasikan seluruh Unit kerjanya dalam upaya pelestarikan dan pengembangan aset Dana Bergulir bantuan PNPM Mandiri Perdesaan/PPK di wilayahnya.
  4. Sampai dengan Bulan Maret  2016total asset produktif SPP UPK se-Kabupaten Sukabumi mencapai Rp. 88.361.553.527,- dari dana awal Rp. 52.414.273.000.  Sementara asset produktif  UEP(PPK)Rp. 5.427.688.089,- . dari dana awal Rp.3.659.408.340,-
  5. Kerangka Regulasi yang dipakai acuan dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan Asset Produktif SPP Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan  di Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Surat Ditjen PDTT-RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tgl 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran & Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd.
  • Surat Bupati Sukabumi Nomor : 414.2/1463/KKM-BPMPD/2015 tentang RKTL Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Paska PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Sukabumi (29 Mei 2015).
  • Surat Bupati Sukabumi Nomor : 414.2/2445/KKM-BPMPD/2015 tentang Pengakhiran dan Penataan  Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Sukabumi  (23 Oktober  2015).
  • Surat Bupati Sukabumi Nomor : 414.2/975-BPMPD/2016 tentang Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan  (13 April 2016)
  1. Pola Penanganan masalah berkaitan dengan kredit/pinjaman bermasalah pada kelompok SPP dilaksanakan sebagai berikut :
  • Menyelesaikan segala permasalahan yang muncul pada pengelolaan kegiatan dana bergulir melalui proses musyawarah yang melibatkan para pihak berkompeten.
  • Terhadap  permasalahan    yang   sudah  terjadi khususnya masalah penyalahgunaan dana, diupayakan penanganannya melalui proses non litigasi sampai target seluruh   dana yang disalahgunakan dikembalikan ke UPK.
  • Jika progres penanganan melalui proses Non Litigasi dinilai stagnan (tidak ada  perkembangan yang signifikan) serta dinilai tidak ada niat dan kemampuan dari pelaku penyalahguna maka perlu segera dilakukan penanganan melalui jalur Litigasi/Proses Hukum pada kepolisian atau kejaksaan, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam status penyelesaiannya.
  1. Pengelolaan Keuangan UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan melalui Sistem On Line.

    Sistem Informasi Manajemen Unit Pengelola Kegiatan Online adalah sebuah karya teknologi inovasi terbaru yang kami dedikasikan untuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan asset dan keuangan pada UPK, PNPM dan program selanjutnya. Aplikasi ini diharapkan mampu memberikan solusi terbaik bagi pengelolaan program pemberdayaan baik di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi bahkan Pusat sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat membantu monitoring pelaksanaan secara cepat dan tepat serta mendasari pengambilan keputusan pihak manajemen.

  2. PT. Asta Brata Teknologi merupakan sebuah perusahaan bidang IT professional yang menempatkan beberapa mantan pelaku PNPM-MP dalam perancangan, pembuatan dan pengembangan SI UPK Online disamping melakukan konsultasi langsung kepada ahli akutansi dari lingkungan PNPM-MPd. Dalam setiap implementasi aplikasi dimaksud PT. Asta Brata Teknologi komit terhadap peningkatan kapasitas pengelolaan disamping memberikan layanan perawatan dan pengamanan database.

  3. Praktek Aplikasi Si UPK On Line, mempraktekkan fitur-fitur pada Si UPK On Line dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan UPK.

  4. Dari hasil Prektek Aplikasi Si UPK On Line, diperoleh informasi dan pengalaman bahwa Aplikasi Si UPK On Line sangat diperlukan sekali dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan UPK dan dari segi biaya juga tidak terlalu mahal.

Setelah pelaksanaan kegiatan Konsultasi/Bimtek Kebijakan Pemerintah di Kementerian Desa, Study Banding Kebijakan Pemerintah Daerah di BPMPD Kabupaten Sukabumi dan Orientasi Aplikasi UPK On Line di PT. Astha Bratha Tehnologi Magelang dalam Rangka Pelestarian Pengembangan dan Perlindungan Dana Amanah Pemberayaan Masyarakat (DAPM) Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, disusun rencana tindak lanjut sebagai berikut :

  1. Secara terkoordinasi melaksanakan sosialisasi, fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan Kerja Sama Antar Desa dan Kerja Sama Desa dalam Pelestarian dan Perlindungan Asset Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, sambil menunggu Terbitnya Regulasi dari Pemerintah
  2. Melaksanakan pendampingan untuk review terhadap Peraturan Bersama Perbekel dalam pelaksanaan Kerja Sama Antar Desa tentang Pengelolaan Asset Hasil Kegiatan PNPM  Mandiri Perdesaan.
  3. Melakukan Rapat Koordinasi Kabupaten Buleleng untuk menyiapkan pelaksanaan Implementasi Aplikasi UPK On Line Kerja Sama dengan PT. Asta Brata Teknologi Magelang. 
  4. Melakukan Rapat Kerja Kabupaten Buleleng Pelaku Pelestarian dan Pengembangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) untuk membahas Rencana Kerja Pelestarian Pengembangan dan Perlindungan DAPM Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaa Kabupaten Buleleng, dengan mengundang Bapak Bupati Buleleng untuk memberikan arahan.