Senin 24 februari 2020, Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Dinas PMD dan Kominfosandi Kabupaten Buleleng melaksanakan diskusi dengan tema "Bijaksana Dalam Bermedsos dan Stop Hoax" melalui Video Conference dengan perangkat desa se-Kabupaten Buleleng.
Video Conference diikuti oleh Kasi Intel Bp. A.A. Ngurah Jayalantara, SH.MH, Kasi Pudsus Bp. I Wayan Genip,SH., dan Kasubsi Sospol Bp. Kadek Adi Pramarta, SH. dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Kadis PMD Kab. Buleleng Bp. I Made Subur, SH. didampingi Kabid PMDKP Bp Putu Marjaya, S.Sos. dan Kasi PKAD Bidang Pemdes Dinas PMD Kab. Buleleng Bp. Madong Hartono, Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian
Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng Bp. Komang Ery Marta Pariata, ST., dan Perangkat Desa dari 20 Desa se-Kabupaten Buleleng.
Kejaksaan Negeri Buleleng pada diskusi ini menyampaikan mengenai penanggulangan dan pencegahan berita bohong atau hoax sekaligus peran serta perangkat desa untuk dapat mengedukasi masyarakatnya mengenai bahaya berita hoax dan cara untuk menghindarinya. Kadis PMD I Made Subur, SH. juga menyampaikan terkait edukasi tentang UU ITE khususnya Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dapat disosialisasikan ke desa oleh Perbekel sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang valid dan tidak terpengaruh berita hoax.
Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian Komang Ery Marta Pariata, ST. menyampaikan upaya Dinas Kominfosandi dalam melawan berita hoax yakni dengan membentuk CIRT (Cyber Incident Response Team) Kabupaten Buleleng yang bergerak di situs-situs media sosial seperti facebook, twitter dan instagram. Bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi, terhitung telah terdapat 3800 berita hoax yang berkembang dimasyarakat untuk saat ini, baik mengenai politik, pemerintahan, kesehatan dan lain sebagainya.